Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi sekretariat Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSI ) dalam rangka membahas aspek perpajakan atas hibah penelitian di Rektorat UMSI, Jl. Teuku Umar No.8 B, Biringere, Sinjai (Kamis, 26/9)
Dalam kesempatan tersebut, Hendrawan yang menjabat sebagai Kepala KP2KP Sinjai beserta Bima salah satu pelaksana KP2KP Sinjai diterima dengan baik oleh Juniati selaku Ketua Program Kerjasama UMSI. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara dengan Universitas Muhammadiyah Sinjai di bidang Tax Center terkait dengan pemberian edukasi kepada civitas akademi.
Hendrawan dalam kunjungan tersebut membahas tata cara pengelolaan pajak bagi peneliti/tim peneliti di lingkungan Universitas Muhammadiya Sinjai (UMSI) yang menerima dana hibah penelitian, atau pengabdian masyarakat yang bersumber dari dana masyarakat maupun dana pemerintah, termasuk penggunaan NPWP Badan untuk pengelolaan kewjiban perpajakan semua jenis sumber dana. “ Jadi untuk pemotongan dan pemungutan pajak atas biaya penelitian dilakukan oleh UMSI sebagai wajib pajak Badan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, sedangkan kewajiban terkait pemenuhan kewajiban menjadi tanggungjawab peneliti,” ujar Hendrawan.
Dalam kegiatan yang lebih mengarah ke diskusi tersebut, terdapat pertanyaan terkait PPN atas pembelian barang. “Selama ini apabila peneliti membeli barang ke rekanan selalu diminta PPNnya, apakah benar demikian Pak?” tanya Juniati. Hendrawan menjelaskan jika UMSI sampai dengan sekarang masih terdaftar sebagai badan non Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak berhak untuk melakukan pemungutan PPN. “ Berdasar ketentuan perpajakan, bila peneliti bertransaksi dengan PKP, maka artinya penyerahan terutang PPN dan rekanan wajib menerbitkan faktur dengan nama UMSI, selanjutnya peneliti atas nama UMSI membayar PPNnya. Namun jika rekanan non PKP maka UMSI tidak berkewajiban untuk membayar PPN ,” jelas Hendrawan.
Dalam pembahasan ini, Juniati sangat berterimakasih atas diskusi dan penjelasan yang disampaikan oleh Hendrawan. “Kami berterimakasih dengan adanya Tax Center, para dosen dan mahasiswa menjadi lebih melek pajak, semoga Tax Center UMSI menjadi lebih berkembang kedepannya ” ujar Juniati mengakhiri kegiatan. Hendrawan pun mengaminkan pernyataan dari Juniati dan berharap kedepan bentuk kerjasama antara kedua belah pihak lebih erat terjalin.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views