Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi kembali memperluas jangkauan edukasi aplikasi Coretax Selasa (27/8). Kali ini, sosialisasi ditujukan kepada wajib pajak di Kabupaten Bungo, Kota Solok, dan Kecamatan Bangko. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Coretax, sebuah pembaruan sistem administrasi yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tim edukator Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo, mengadakan edukasi Coretax di aula KPP Pratama Muara Bungo pada 27 Agustus 2024, dengan peserta Wajib Pajak Badan di wilayah KPP tersebut.
Dian Surya Putra, Kepala KPP Muara Bungo, menyampaikan bahwa edukasi Coretax sangat penting untuk memberikan pemahaman baru terkait aplikasi yang akan digunakan dan mengumpulkan saran untuk perbaikan. “Dengan adanya Coretax nanti, proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan transparan,” ujarnya.
Selama acara, peserta diberikan pemahaman secara umum tentang cara menggunakan Coretax, mulai dari registrasi akun hingga pelaporan SPT. Selain itu, petugas DJP juga siap menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
“Mulai dari awal kegiatan berjalan dengan sangat baik, respons saya pribadi kegiatan ini sangat positif sekali karena mengedukasi kami sebagai wajib pajak terkait dengan Coretax. Aplikasi yang diperkenalkan itu sudah sangat membantu dalam menyempurnakan dari aplikasi yang sebelumnya,” peserta edukasi dari perwakilan PDAM Pancuran Telago Bungo.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto:Tim Edukator Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views