Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale telah melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada para perangkat Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Rantedada dan dibuka oleh Kepala Desa Rantedada Abdul Azis yang menyambut dengan hangat para petugas Penyuluh KP2KP Makale (Kamis, 26/9).

Pada sambutannya, Abdul Azis mengatakan bahwa pengetahuan dan kesadaran akan perpajakan merupakan hal yang penting.

“Dengan keterampilan perpajakan yang memadai, tanggung jawab akan penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan tepat dan tentu saja manfaatnya akan kembali ke kita,” tutur Abdul Azis pada sambutannya di pagi hari itu. Dirinya berharap setelah kegiatan ini dilaksanakan para perangkat desa dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

Kegiatan lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi kewajiban bendahara desa oleh Kepala KP2KP Makale Sodikin, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Materi yang diberikan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Setelah sesi pemaparan berakhir, para perangkat daerah diberikan kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang perlu dikonfirmasi. Dominasi topik pertanyaan berkutat pada cara membedakan transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23. Misalnya saja perbedaan atas perlakuan pajak atas pembelian kudapan dan penggunaan jasa katering yang dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian kudapan dan PPh Pasal 23 bagi penggunaan jasa katering. Di samping itu, banyak kasus pada jenis pajak lainnya yang turut dibahas pada sesi tersebut.

Kepala KP2KP Makale berharap melalui kegiatan ini, para perangkat daerah dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Kana Satyarani
Kontributor Foto: Kana Satyarani
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.