Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai terkait pemotongan PPh 21 anggota KPPS  (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara )  bertempat di Aula KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Rabu, 18/9). 

Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Sinjai diwakilkan oleh salah satu anggota KPU Sinjai, Awal yang didampingi oleh Andi Ahmad Saad. Awal menjelaskan maksud kunjungan ke KP2KP Sinjai adalah untuk menanyakan tentang panduan teknis tatacara pemotongan PPh atas honorarium yang diterima oleh KPPS, sebagaimana diketahui saat ini KPU sedang membuka pendaftaran KPPS untuk acara Pilkada.

Hendrawan yang menerima langsung perwakilan KPU menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu termasuk dalam kategori kegiatan. Sementara peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja, dalam hal ini adalah peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan Pemilu.

”Untuk pemotongan PPh kepada petugas KPPS ada beberapa kategori. Bagi petugas KPPS yang berstatus PNS dikenakan final sesuai golongan pegawai, sedangkan untuk petugas KPPS yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU, PPh akan dikenakan atas penghasilan sebagai  pegawai tetap dengan mengacu pada Tarif Efektif Rata Rata (TER), dan apabila petugas KPPS tidak diangkat langsung oleh KPU maka dikenakan PPh 21 atas pegawai tidak tetap  sebagai peserta kegiatan,” sambung Hendrawan.

Hendrawan juga menjelaskan bahwa KPU sebagai pihak pemotong tetap wajib membuat bukti pemotongan Pasal 21 dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan dimana atas penghasilan yang diterima wajib dilaporkan oleh penerima penghasilan dalam SPT Tahunan yang bersangkutan.

KPU menyampaikan apresiasinya terhadap penjelasan yang diberikan oleh KP2KP Sinjai terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya. “ Terimakasih atas diskusi yang menarik ini, Kami jadi memahami aspek perpajakan atas honorarium petugas KPPS yang menjadi tanggungjawab kami,” ujar Awal.

Hendrawan dalam akhir acara mengimbau jika masih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, KPU dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Hendrawan.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.