Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP WPB 4) kembali mengadakan siaran langsung melalui aplikasi Instagram (Jumat, 13/9). Episode kali ini mengangkat tema Mengenal Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
“PPN KMS pertama kali dikenalkan pada tahun 2000, adanya PPN KMS ini untuk mencegah penghindaran PPN atas pembangunan,” buka Zulfikar Penyuluh Pajak Ahli Pertama
“Namun, ada PMK yang melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk memenuhi unsur keadilan,” lanjut Natalina Ariyani Penyuluh Pajak Ahli Muda.
Aturan terkini mengenai PPN KMS setelah Perubahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur rinci pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Sehingga, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tersebut dengan besaran tertentu.
“Jelas sekali penyampaiannya tadi, terimakasih Bapak dan Ibu,” komen salah satu #KawanPajak yang menyimak siaran langsungnya.
Mengenai berapa besaran tertentu dan penjelasan lebih rinci lainnya dapat disimak melalui laman instagram @pajakwpbesar4 atau melalui tautan berikut https://www.instagram.com/p/C_2WEEOt1F1/.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views