Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku kembali melakukan edukasi pengelolaan dana desa dengan mengundang Desa Uebone Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una. Edukasi ini dilakukan secara one-on-one di KP2KP Bungku, Sulawesi Tengah (Jumat, 13/9).
Dalam pertemuan itu, Kepala KP2KP Bungku Rizki Aulia Harahap menyampaikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi Desa Uebone sebagai pengelola dana desa. Rizki menjelaskan tentang pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, Rizki menyampaikan data pemenuhan kewajiban perpajakan Desa Uebone dari tahun 2020 hingga 2024. Menurutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan Desa Uebone 5 tahun terakhir sudah cukup baik. Dalam kesempatan itu pula, Muhamat Ramli H. Supu menyampaikan beberapa pertanyaan, salah satunya terkait dasar pengenaan pajak PPh 22 atas pembelian barang.
“Tarif pengenaan PPh 22 adalah 1,5% dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Adapun jika rekanan tidak mempunyai NPWP maka tarifnya lebih tinggi 100%. Pemotongan PPh 22 ini bersifat tidak final jadi nanti rekanan dapat memperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan,” jawab Rizki.
Di akhir pertemuan, Ramli menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukasi KP2KP Bungku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas edukasi yang telah disampaikan dan berharap dapat lebih memahami terkait kewajiban kami sehingga ke depannya dapat lebih baik mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ramli.
Pewarta: Astri Aisyah Adela Fajriati |
Kontributor Foto: Astri Aisyah Adela Fajriati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views