Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak di Wilayah Kabupaten Bantul selama Bulan Agustus dan September 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari Selasa, Rabu, dan  Kamis mulai tanggal 20 Agustus s.d. 10 September 2024 di Aula KPP Pratama Bantul dengan mengundang 20 wajib pajak per hari.

Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk mengenalkan sistem Coretax kepada wajib pajak. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang didesain untuk memodernisasi sistem  yang berjalan saat ini, untuk memberikan kemudahan bagi pengguna/wajib pajak. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari  proses pendaftaran wajib pajak, pembuatan bukti potong, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.

Pada kegiatan edukasi Coretax tahap pertama ini, KPP Pratama Bantul mengundang 200 Wajib Pajak Badan dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib menyetor dan melaporkan PPN setiap bulannya. Selain itu, sebagian besar wajib pajak tersebut telah melaporkan SPT Masa Unifikasi dan SPT Tahunan secara online. Wajib pajak dengan status tersebut merupakan wajib pajak yang paling terdampak dengan adanya implementasi Coretax pada tahun 2025 mendatang sehingga menjadi prioritas undangan edukasi tahap pertama.

Wajib pajak peserta edukasi tidak hanya menyimak paparan dari tim edukator Coretax, tetapi juga melakukan praktik langsung (hands on) untuk mencoba menggunakan sistem baru tersebut. Pada kegiatan ini, tim edukator membimbing wajib pajak untuk membuat faktur pajak, melaporan SPT masa PPN, membuat bukti potong unifikasi, melaporkan SPT unifikasi, melaporkan SPT Tahunan Badan, membuat bukti potong 1721 A1, dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan skenario yang disediakan. Wajib pajak juga diberi kesempatan untuk bertanya dan memberikan masukan yang berguna bagi penyempurnaan sistem Coretax.

KPP Pratama Bantul berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran umum tentang alur proses sistem Coretax kepada wajib pajak. Selain itu wajib pajak dapat merasakan secara langsung kemudahan dan manfaat sistem tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Maria Immaculata Fajar Riyanti
Kontributor Foto: Dio Aji Mahondri
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.