Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nanga Pinoh memberikan sesi asistensi dan konsultasi kepada wajib pajak yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah di tempat pelayanan terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 2/8). Diketahui wajib pajak tersebut memiliki usaha toko elektronik keperluan rumah tangga. Wajib pajak tersebut menanyakan apakah masih ada kewajiban pembayaran pajak. Petugas pelayanan kemudian mengecek status pembayaran dan juga pelaporan wajib pajak.
“Mulai tahun 2022 untuk wajib pajak pengusaha yang penghasilan satu tahun belum mencapai 500 juta tidak wajib membayar pajak Pak,” jelas petugas pelayanan kepada wajib pajak. Petugas pelayanan kemudian menyampaikan hal ini karena penghasilan milik wajib pajak dari data yang didapatkan sudah mencapai 500 juta pada bulan Juli 2024 ini, sehingga wajib pajak sudah wajib membayar pajak. Setelah mendapat kode billing dari petugas, wajib pajak tersebut kemudian melakukan pembayaran di kantor pos/bank.
Selain membantu cara menghitung pajak, Petugas pelayanan juga membantu wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Melalui kegiatan ini, Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang dapat mengetahui ketentuan terbaru perpajakan seperti ketentuan batasan penghasilan kotor yang dikenakan pajak bagi wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan lebih baik lagi
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views