Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan kembali melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu (Senin, 9/7). "Dengan ini, data KPDL bisa digunakan sebagai data pemicu untuk menggali potensi penerimaan negara melalui pajak," ujar Vero salah satu pelaksana KP2KP Bintuhan.

Penggalian Potensi Perpajakan melalui Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) didasari dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020. Terdapat 4 (empat) proses dalam kegiatan KPDL, yaitu pengamatan, pelaksanaan, pembuatan laporan, dan perekaman. Kegiatan KPDL kali ini fokus pada proses pelaksanaan KPDL berupa penyisiran klinik oleh sebuah persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschaap) atau disebut juga CV, yang masih dalam proses pembangunan.  Klinik yang sedang dibangun berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Hal ini berdasarkan dari luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lanjut atas pemenuha kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung.

Pelaksanaan diawali dengan permohonan izin kepada orang yang berada di lapangan, memperkenalkan diri, dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan petugas. Kemudian, dilanjutkan dengan wawancara, foto tempat usaha, geo tagging, meminta narahubung untuk konfirmasi selanjutnya, serta penyuluhan lebih lanjut terkait pengenaan PPN KMS dan tarif.

"Melalui kegiatan KPDL , wajib pajak yang baru mengetahui tentang PPN KMS pun menyambut positif hal tersebut dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Vero.

 

Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang
Kontributor Foto: Ismi Alifia Prisman
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.