Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang merupakan Wajib Pajak, bertempat di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi (Rabu, 28/8). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikeluarkan kepada Wajib Pajak, serta bertujuan memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan.
Tim dari KPP Pratama Jambi Telanaipura yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari Account Representative, Muhammad Nopbrima dan Aldi. Kehadiran mereka disambut baik oleh pihak Wajib Pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Nopbrima menjelaskan bahwa SP2DK dikeluarkan sebagai permintaan kepada Wajib Pajak untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permintaan ini muncul karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdeteksi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, serta data pendukung lainnya.
“Kami melakukan kunjungan langsung ke lokasi Wajib Pajak untuk meminta penjelasan terkait data yang kami miliki,” ujar Nopbrima.
Selain itu, Aldi turut memberikan edukasi terkait pentingnya Wajib Pajak menanggapi SP2DK secara tepat dan akurat, agar penjelasan yang diberikan sesuai dengan data yang diminta oleh KPP Pratama Jambi Telanaipura.
“SP2DK ini merupakan langkah DJP untuk memperoleh klarifikasi dari Wajib Pajak, bukan bentuk penagihan atau pemberian sanksi,” jelas Aldi.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Muhammad Nopbrima |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views