Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan imbauan kepada wajib pajak terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Senin, 26/8).
Dalam imbauannya, Petugas TPT KP2KP Enrekang menyampaikan bahwa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP saat ini semakin banyak dan bervariasi. Para pelaku penipuan seringkali terlebih dahulu melakukan pengumpulan data pribadi korbannya sebelum melancarkan aksinya, sehingga korban lebih mudah percaya.
“Penipuan yang mengatasnamakan DJP banyak dilakukan melalui berbagai media. Modusnya pun beragam dan mayoritas menggunakan teknik spoofing untuk mengelabui korbannya,” ujar Syahfatras selaku salah satu Petugas TPT KP2KP Enrekang.
Spoofing atau penyaruan merupakan sebuah tindakan dimana pelaku penyaruan menyamar sebagai entitas yang terpercaya sehingga korban tertipu dan dirugikan. Spoofing dapat hadir dengan berbagai modus, contohnya seperti email spoofing yang biasanya dilakukan dengan menyamarkan header email dengan menggunakan identitas instansi tertentu. Selain email, pelaku juga acapkali menggunakan website, aplikasi, hingga caller id yang dibuat agar tampak seperti institusi resmi untuk mengelabui korbannya.
Untuk menghindari penipuan yang terjadi, Petugas KP2KP Enrekang memberikan beberapa tips kepada wajib pajak agar dapat terhindar dari penipuan pajak yaitu tidak melakukan klik tautan atau lampiran yang diterima dari pengirim yang tidak dikenal, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta mengikuti media sosial DJP untuk mendapatkan informasi yang terpercaya dari DJP.
“Apabila mendapat informasi yang mencurigakan mengatasnamakan DJP atau KP2KP Enrekang, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi melalui layanan resmi kami di Telepon dengan nomor 0420-22243, WhatsApp pada nomor 0821-8797-0824, email kp2kp.enrekang@pajak.go.id, ataupun media sosial instagram dan facebook @pajakenrekang,” ujar Syahfatras.
Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya penyebaran informasi kepada berbagai pihak dapat meminimalisasi risiko penipuan pada wajib pajak.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views