Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memenuhi undangan menjadi narasumber dalam acara Pelatihan dan Pemahaman Teknik tentang Verifikasi Pajak Penghasilan secara Elektronik yang digelar oleh Pengurus Daerah Kabupaten (Pengdakab) Lampung Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung, Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 44, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Lampung (Senin, 26/8).
Kegiatan ini diikuti oleh 37 Notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan dengan tujuan untuk memberikan informasi terkait kewajiban perpajakan dan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, serta tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT.
Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi PPh PHTB dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak maupun melalui notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id. Kehadiran fitur e-PHTB merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak maupun notaris dan PPAT sehubungan dengan proses validasi PHTB.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar yang terdiri dari Riris Citra Utari Simarmata, Candra Irawan, dan Andika Windianto menjadi narasumber sosialiasi PER-08/PJ/2022. Riris menjelaskan aplikasi e-PHTB notaris atau PPAT secara online lebih cepat, mudah, dan dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, sehingga notaris dan/atau PPAT tidak perlu repot mengirim berkas dan menunggu proses validasi Surat Setoran Pajak (SSP) di kantor pajak.
"Aplikasi e-PHTB notaris atau PPAT memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris dan/atau PPAT, dan simplifikasi peraturan perpajakan," ujar Riris.
Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Candra Irawan dan Andika Windianto menjelaskan serta memandu langkah-langkah menggunakan aplikasi e-PHTB melalui gawai masing-masing peserta kegiatan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi kali ini, Kepala KPP Pratama Natar Dewi Imelda Sari berharap bahwa notaris dan PPAT se-Kabupaten Lampung Selatan dapat lebih memahami ketentuan perpajakan untuk notaris dan PPAT, serta penggunaan aplikasi e-PHTB dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Andika Windianto |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 views