Surakarta, 29 Agustus 2024 – Dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melaksanakan kegiatan penyitaan aset terhadap 7 (tujuh) penunggak pajak di Surakarta (Kamis, 29/8). Kegiatan penyitaan tersebut tetap dilakukan di tengah momentum Pilkada sebagai wujud komitmen KPP Pratama Surakarta dalam melaksanakan amanah Undang-Undang, khususnya terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kegiatan Penyitaan Serentak yang dilaksanakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II selama satu minggu penuh dari tanggal 26 s.d. 30 Agustus 2024 atau yang disebut dengan “Pekan Sita” ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Kegiatan ini merupakan pekan sita yang pertama kali dilakukan di tahun 2024.
Berdasarkan data dari JSPN KPP Pratama Surakarta, aset milik ketujuh penunggak pajak yang menjadi objek sita antara lain berupa 5 (lima) unit mobil, 2 (dua) unit truk dan 1 (satu) unit sepeda motor dengan total nilai taksiran sebesar Rp722 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“KPP Pratama Surakarta senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta Bayu Hariadi menambahkan, “Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.”
Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak, selain sebagai upaya pencairan piutang pajak, dalam pelaksanaannya merupakan langkah strategis DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna memberikan rasa keadilan, sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Surakarta senantiasa mengimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan sistem Self Assessment sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media :_____________________________________________________
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

- 29 views