Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi pembaharuan aplikasi e-Faktur kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Kamis, 15/8). Beberapa wajib pajak datang karena aplikasi e-Faktur 3.2 yang sebelumnya sudah ter-install tidak bisa lagi digunakan.
Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza, menjelaskan bahwa pembaharuan aplikasi ini merupakan bagian dari upaya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilakukan.
"Aplikasi e-Faktur terbaru ini kini memungkinkan pengisian faktur dengan menggunakan NIK, sehingga mempermudah proses administrasi perpajakan,” ujar Reiza.
Dalam kegiatan asistensi ini, seluruh petugas KP2KP Pinrang terlibat langsung untuk membantu wajib pajak dalam proses pembaharuan aplikasi. Farkhat, salah satu petugas KP2KP Pinrang, menjelaskan bahwa update aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam penggunaan aplikasi lama.
“Kami berkomitmen untuk memberikan asistensi baik secara langsung ataupun daring agar wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 4.0 tanpa kendala,” kata Farkhat.
KJ, salah satu wajib pajak, mengungkapkan apresiasi atas asistensi yang diberikan. “Saya sangat menghargai adanya asistensi ini. Proses pembaharuan aplikasi menjadi lebih mudah dan jelas dengan berkat asistensi petugas,” ujar KJ.
KP2KP Pinrang berkomitmen untuk memberikan bantuan dalam jenis apapun bagi wajib pajak. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi call center Whatsapp KP2KP Pinrang pada nomor 0421-921566.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Dodik Pratama |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views