Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Pinrang melakukan dialog dalam rangka koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang atas pemungutan pajak atas penyerahan makanan oleh toko swalayan di Kantor BPKPD Pinrang, Jalan Bintang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Selasa, 25/6).
Kegiatan dialog ini dilakukan untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak di toko swalayan yang berada di Kabupaten Pinrang. Hasil dialog ini diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan terhadap pandangan atau pemahaman antara Kantor Pajak Pinrang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terhadap toko swalayan yang menyerahkan menyerahkan makanan dan/atau minuman seperti restoran.
Farkhat Fikrian, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyampaikan bahwa atas penyerahan makanan dan/atau minuman tersebut dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). “Pengenaan pajak dilihat berdasarkan kondisi masing-masing toko swalayan. Apabila toko itu menyediakan layanan penyajian seperti restoran dan memiliki perizinan atas layanan tersebut, maka toko itu memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan serta memungut PPN atas penyerahan barang lain selain makanan dan minuman,” jelas Farkhat.
Kepala Bagian BPKPD Pinrang menjelaskan bahwa ia mengakui bahwa saat ini masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasi UU HKPD, termasuk perbedaan pemahaman antara pihak-pihak yang terkait. "Koordinasi yang terus-menerus antara BPKPD, Kantor Pajak, dan para pemilik toko swalayan sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa pajak pusat dan pajak daerah dari sektor usaha ini dapat dioptimalkan," tambahnya.
Farkhat Fikrian berharap dengan koordinasi ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha toko swalayan. Pajak Pinrang terus berupaya untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pajak yang telah diterapkan. Dengan demikian, diharapkan pemilik toko swalayan memahami kewajiban mereka dalam memungut pajak dengan benar.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Dodik Pratama |
Editor: agus suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views