Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari seorang staf Notaris PPAT di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Selasa, 2/7). Kunjungan diterima dengan baik oleh petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sengkang Muh Azzahir.
Staf Notaris Pejabat Pengelola Akta Tanah (PPAT) datang untuk mewakili wajib pajak dalam rangka pengajuan permohonan validasi Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal 4 ayat (2) berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang sebelumnya telah dibayarkan sebesar 2,5% dari harga pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Permohonan aktivasi PHTB yang disampaikan secara langsung tersebut telah diterima lengkap oleh petugas. Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi bahwa sebetulnya permohonan atas validasi PPh atas PHTB selain dapat diajukan secara manual ke kantor pajak, permohonan tersebut juga dapat diajukan secara online melalui laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id.
Hal Ini merupakan bentuk perbaikan layanan administrasi yang dilakukan DJP secara terus menerus demi memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada seluruh wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu hadir langsung ke kantor pajak, tetapi hanya perlu mengakses laman tersebut dan mempersiapkan beberapa data pendukung. Namun, wajib pajak atau pun kuasa Notaris PPAT harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun pada laman web tersebut.
Dalam fitur layanan tersebut, wajib pajak akan diminta untuk melakukan input data atas objek pajak dan nomor tanda penerimaan negara (NTPN). Namun, produk hukum perpajakan yang berupa Pemindahbukuan (PBk) belum mendapatkan fasilitas pengajuan e-PHTB. Oleh karena itu, atas permohonan validasi PHTB yang menggunakan bukti PBk harus diajukan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP terdaftar atau dikirim melalui pos.
“Oh begitu ya Pak, ternyata pengajuan permohonan validasi PHTB sekarang bisa diajukan secara online. Saya kira harus diajukan secara langsung. Ke depannya, kami akan mencoba fasilitas layanan DJP online tersebut,” respons wajib pajak atas fitur layanan tersebut.
KP2KP Sengkang berharap bahwa ketersediaan layanan-layanan secara daring dapat menjadi terobosan pemanfaatan teknologi di bidang perpajakan dan memberikan kemudahan kepada wajib secara cepat, tepat, dan akurat. Ke depannya, pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat membantu mewujudkan slogan "Pajak Kuat, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Sehat dan Indonesia Lebih Sejahtera".
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views