Jakarta, Jumat 28 Juni 2024 – Dalam Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta edisi bulan Juni 2024, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pukul 10.00 WIB (Jumat, 28/6), terlihat bahwa perkembangan Indikator Ekonomi Jakarta pada bulan Mei 2024, memperlihatkan inflasi mencapai 2,08% (yoy), turun 0,03 poin dari bulan April 2024 sebesar 2,11%.
Dalam penjelasannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan bahwa APBN Regional DKI Jakarta sampai 31 Mei 2024 terdapat realisasi pendapatan sebesar Rp713,95 triliun atau 45,16% dari target, mengalami penurunan sebesar 10,04% (yoy), sementara realisasi belanja mencapai Rp657,15 triliun atau 32,05% dari target,, mengalami kenaikan sebesar 13,71% (yoy). Untuk prospek ekonomi Jakarta jangka pendek masih terjaga, dimana perkembangan indikator konsumsi memberikan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi di triwulan II, namun perlu mewaspadai indikator produksi yang melemah.
Selanjutnya Toto Hari Saputra Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan I, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I menjelasakan bahwa penerimaan pajak sampai 31 Mei 2024 mencapai Rp538,47 triliun mengalami perlambatan dengan capaian 40,88% dari target penerimaan APBN.
Pendapatan pajak terkontraksi 12,66% (yoy) akibat penurunan di seluruh jenis pajak, khususnya PPh Non Migas turun 13,26% (yoy), akibat turunnya PPh Pasal 25/29 badan yang cukup signifikan dari wajib pajak prominent penentu penerimaan, imbas penurunan harga komoditas. Kinerja penerimaan pajak sampai bulan Mei 2024 didukung dari PPh Non Migas sebesar Rp311,08 triliun atau 42,95% dari target, mengalami penurunan sebesar 13,26% (yoy), dari PPN sebesar Rp196,85 triliun atau 39,35% dari target, mengalami kenaikan sebesar 9,74% (yoy) utamanya terkontraksi akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi dan penurunan PPN Impor, selanjutanya dari PPh Migas sebesar Rp29,16 triliun atau 38,19% dari target, turun sebesar 20,64% (yoy) akibat turunnya penerimaan PPh Minyak Bumi dan Gas Alam karena penurunan lifting migas serta harga komoditas seperti batubara dan CPO, serta PBB dan Pajak Lainnya sebesar Rp1,36 triliun atau 8,43% dari target, mengalami penurunan sebesar 121,85% (yoy) karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023.
Beralih kepada mayoritas jenis pajak transaksional menunjukkan pertumbuhan yang positif, dengan pertumbuhan tertinggi berada pada PPh Pasal 21 sebesar 27,59% (yoy), terutama pajak-pajak transaksional (non PPh Badan) yang masih melanjutkan tren positif menunjukkan semakin tangguhnya aktivitas perekonomian. Untuk PPh Pasal 25/29 Badan mengalami penurunan sebesar 38,88% (yoy) imbas dari penurunan signifikan harga komoditas seperti batubara di tahun 2023, yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan serta peningkatan restitusi. PPN Dalam Negeri turun sebesar 12,77% (yoy) sebagai akibat dari naiknya restitusi pajak di sektor isdustri pengolahan perdagangan dan pertambangan terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. PPN Impor turun sebesar 3,04% (yoy) akibat melemahnya penerimaan dari sektor industri pengolahan seiring dengan penurunan aktivitas impor barang dan pemberlakuan Kawasan Berikat untuk wajib pajak Smelter Nikel.
Untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara sampai 31 Mei 2024, tercatat realisasi penerimaan mencapai Rp22,05 triliun atau 38,15% dari target penerimaan sebesar Rp57,81 triliun. Dilihat berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp10,21 triliun atau 34,09% dari target PPh Non Migas sebesar Rp24,98 triliun , penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp11,81 triliun atau 36,05% dari target PPN dan PPnBM sebesar Rp32,78 triliun, penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp3,55 miliar atau 346,64% dari target PBB dan BPHTB sebesar Rp1,02 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp18,20 miliar atau 44,82% dari target pajak lainnya sebesar 40,61 miliar.
Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara, ada empat sektor dominan penyumbang penerimaan, yaitu sektor perdagangan sebesar 54,06% atau sebesar Rp2,29 triliun, sektor lindustri pengelohan sebesar 14,38% atau sebesar Rp611,39 miliar, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 11,15% atau sebesar Rp473,78 miliar dan sektor konstruksi sebesar 4,70% atau Rp199,78 miliar.
- 26 views