KPP Pratama Sumbawa Besar menggelar sosialisasi pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah yang bertempat di KPP Pratama Sumbawa Besar (Selasa, 11/6).
Kegiatan ini diikuti oleh 56 bendahara instansi pemerintah di wilayah Sumbawa. Bapak Benny Santosa, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar memberi sambutan untuk mengawali acara sosialisasi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan praktik langsung oleh tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumbawa Besar, Didta Baladil Amin dan Rizal Muhaimin.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan aturan terbaru terkait tata cara pembuatan bukti potong yang diatur dalam PER - 5/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Hal yang ditekankan pada sosialisasi ini ada penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 bulanan atas bukti potong 1721-A3 sesuai PER-5/PJ/2024.
Sosialisasi ini berlangsung dengan interaktif dan para peserta antusias saat praktik pembuatan bukti potong berlangsung. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para bendahara terkait aturan baru serta dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu. “Kami berharap, para bendahara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Sumbawa dan Sumbawa Barat, dapat memahami dan menerapkan aturan ini dengan baik karena terdapat perubahan pada bentuk terutama untuk penghasilan DTP dan non-DTP yang ditujukan ke P3K” tutur Baladil.
Pewarta: Ni Made Sri Meliandari |
Kontributor Foto: Ageng Rizky Setyawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views