Berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kota Bandung, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas melakukan kegiatan sosialisasi perpajakan dengan menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan bagi Pengurus/Pengelola Koperasi Kota Bandung Tahun 2024, di Hotel Preanger Jalan Asia Afrika Nomor 81, Kota Bandung (Senin, 27/5).
“Pajak itu menjadi momok yang ditakuti bagi pelaku UMKM dan koperasi, tapi yang perlu diketahui kewajiban perpajakan tetap harus dijalankan karena pajak adalah sumber dari APBN,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas UKM Kota Bandung Dodi Ridwansyah dalam sambutannya.
Ia pun menambahkan, “Dengan adanya pelatihan ini diharapkan pengurus/pengelola koperasi dapat lebih paham terhadap aspek perpajakan sehingga dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik,” sambungnya di acara yang diikuti oleh 35 orang peserta yang terdiri atas pengurus koperasi di lingkungan Kota Bandung itu.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas oleh Pevi Ida Nurlaelasari, Devita Nur Anggraini, dan Ilda Fitri Aldila menjadi narasumber dengan menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi koperasi dalam acara pelatihan tersebut.
Pevi menyampaikan kewajiban perpajakan koperasi pada umumnya adalah sama sebagaimana wajib pajak badan usaha lainnya.
“Kewajiban perpajakan koperasi yaitu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ditandai dengan terbitnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya adalah menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Untuk dapat menghitung pajak dengan benar diperlukan pembukuan atau pencatatan atas transaksi yang dilakukan,” ujar Pevi.
Lebih lanjut ia menyampaikan jenis pajak yang umum melekat pada wajib pajak badan termasuk koperasi adalah pajak atas penghasilan. Khusus koperasi yang telah memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah, terdapat kewajiban lain yaitu pemungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap penjualannya.
Sebelum memungut PPN, ungkap Pevi, koperasi harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. Koperasi yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar dapat juga memilih mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban perpajakan setelah mendaftar dan menghitung pajak adalah membayar pajak yang terutang. Terdapat jangka waktu pembayaran pajak yang berbeda-beda menurut jenis pajaknya,” ujarnya.
Dengan disampaikannya materi terkait kewajiban perpajakan, fungsional penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas berharap peserta pelatihan yaitu pengurus koperasi dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakan, sejalan dengan yang diharapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung.
Pewarta: Retno Kusyanto |
Kontributor Foto: Ilda Fitri Aldila |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views