Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) melakukan kegiatan penyitaan terhadap satu unit sepeda motor milik penunggak pajak di kediaman wajib pajak, Kabupaten Polewali Mandar (Kamis, 16/5).

Berdasarkan informasi dari Ahmad Fadhil selaku JSPN Pajak Majene, penyitaan ini dilakukan karena penunggak pajak tidak melunasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2018. Fadhil mengungkapkan bahwa KPP Pratama Majene telah menyampaikan secara persuasif untuk melunasi utang pajaknya secara mengangsur. Namun wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran atas tunggakan pajaknya sehingga dilakukan penyitaan berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai milik wajib pajak.

“Sebelum dilakukan penyitaan, kami menyampaikan Surat Paksa terlebih dahulu. Karena wajib pajak tidak merespons atas surat paksa tersebut, maka kami melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak. Penunggak pajak menawarkan satu unit sepeda motornya dan sejumlah uang tunai untuk membayar utang pajaknya,” jelas Fadhil.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Kegiatan penyitaan merupakan kegiatan penagihan aktif yang dilakukan oleh juru sita. Fadhil berharap wajib pajak dapat patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, agar tidak dilakukan tindakan penyitaan.

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.