Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan seluruh KPP di lingkungan Kanwil Jawa Tengah II melakukan kegiatan edukasi perpajakan bersama (Selasa, 28/5). Kegiatan edukasi membahas tentang pemenuhan kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional oleh lembaga keuangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 111 wajib pajak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II secara daring.
Wajib Pajak dan seluruh pemateri mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting yang dikoordinasikan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II. Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak setelah mendapatkan materi pembuka dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari, para peseta dibagi ke dalam beberapa room yang langsung dipandu oleh penyuluh pajak di KPP. Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar dan juga Penyuluh Pajak KPP Pratama Klaten memandu room 3 dengan agenda penyampaian materi dan diskusi. Peserta merupakan LJK yang berada di wilayah Surakarta, Magelang, Karanganyar, Temanggung, Purwokerto, dan Klaten.
Materi yang disampaikan dalam breakout room meliputi pendaftaran, due diligent, dan pelaporan. Materi pendaftaran disampaikan oleh Ayu Rafika Dewi, Penyuluh Pajak Klaten. Ia memaparkan tata cara pendaftaran yang bisa diakses melalui Portal EOI https://eoi.pajak.go.id. Terkait due diligent dan pelaporan dipaparkan oleh Windah Ferry Cahyasari serta Adang Juwanda, Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar.
“Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan, lembaga keuangan wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau biasa disebut due diligent sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” papar Windah.
Ia menambahkan bahwa Indonesia menerapkan wider approach untuk Common Reporting Standard (CRS).
“Ini artinya, pelaksanaan prosedur due diligence tidak hanya terbatas terhadap nasabah yang merupakan subjek pajak dalam negeri pada yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia,” tambahnya.
Pada materi pelaporan, Adang Juwanda menjelaskan bahwa LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain wajib menyampaikan kepada DJP laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelola oleh LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
“Laporan tersebut paling sedikit memuat identitas pemegang keuangan, nomor rekening keuangan, identitas LK pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan,” paparnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Adang mengungkapkan harapannya di akhir pemaparan, bahwa LJK di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II seluruhnya dapat tertib melakukan pelaporan.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Edukasi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views