Kantor Penyuluhan Pelayanan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna menyelenggarakan sosialisasi kepada bendahara desa Babatan Ulu di aula Desa Babatan Ulu, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu (Selasa, 7/5).

Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan edukasi yang terkait kewajiban perpajakan bendahara desa. Kegiatan ini dihadiri oleh para perangkat desa dan masyarakat dengan jumlah lebih dari 10 peserta.

Sebelum memasuki sesi materi, acara diawali dengan sambutan oleh Samsahadi selaku Kepala Desa Babatan Ulu. Melalui sambutannya, Samsahadi mengimbau para bendahara desa untuk semakin taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak.

Sosialisasi yang berjalan pada pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB ini disampaikan oleh pelaksana KP2KP Manna, Lastiar Putri Handayani. Berbagai ketentuan material dan formal terkait administrasi perpajakan bendahara desa disampaikan. Tidak hanya mengenai ketentuan tarif, pada sesi materi juga disosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59//PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan, dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022. Acara berjalan dengan lancar dan peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh semangat.

 

Pewarta: Chusnul Ba'diyatul Laili
Kontributor Foto: Chusnul Ba'diyatul Laili
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.