Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mensosialisasikan Aspek Perpajakan Perseroan Perorangan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Selasa, 22/4). Sosialisasi ini menjadi bagian dari kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perseorangan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri yang bertema “Kite Orang Punya Usaha? Jom Sembang Perseroan Persorangan Kat Sini” di Hotel Sahid, Kota Batam, Kepri.

Diseminasi yang diikuti sekitar 80 pelaku UMKM dari Kota Batam serta 20 peserta dari lintas organisasi dan instansi yang ada di Kota Batam ini bertujuan untuk  mengenalkan Perseroan Perseorangan sebagai salah satu sarana bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum Sasmita menyatakan bahwa Perseroan Perseorangan solusi bagi pelaku UMKM untuk naik kelas. “Bapak/Ibu pelaku UMKM sekalian, pendirian Perseroan Perseorangan sangat mudah dan tidak membutuhkan dana yang besar dalam pendiriannya. Kita hanya bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000,” jelas Sasmita.

Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepri Suyamto menjelaskan secara rinci tentang aspek hukum dan aspek perpajakan Perseroan Perseorangan. “Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal,” ujar Suyamto. “Secara perpajakan pemenuhan kewajibannya sama dengan wajib pajak badan bahkan keuntungannya Perseroan Perseorangan boleh memanfaatkan fasilitas tarif pajak UMKM sama seperti Persekutuan Komanditer (CV) yaitu selama 4 tahun,” tambah Suyamto.

Selain dari Kanwil DJP Kepri, narasumber lain dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Direktorat Pelayanan Komunikasi Kemenkumham dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta antusias mengikuti kegiatan ini terlihat dari jumlah peserta yang bertanya terutama terkait perpajakan. Pertanyaan tidak hanya pada aspek perpajakan perseroan perseorangan tetapi juga terkait aspek perpajakan lain seperti aspek perpajakan pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Dengan kegiatan ini, Suyamto berharap peserta yang telah memiliki Perseroan Perseorangan memahami aturan perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

 

Pewarta: Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.