Dalam rangka menjalin kerja sama yang baik antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup dengan Kantor Camat Topos, KPP Pratama Curup melakukan kunjungan ke Kantor Camat Topos yang berlokasi di Jalan Raya Suka Negeri Topos Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu (Kamis, 25/5). Pada kesempatan tersebut, petugas menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan untuk melakukan koordinasi terkait pengumpulan data pengusaha pengepul kopi di wilayah topos.
Petugas dari KPP Pratama Curup diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan V Bagus Nugroho, Account Representative (AR) KPP Pratama Curup Bobby Chandra Saputra dan Nugroho Rosianto. Mereka bertemu langsung dengan Iwan dan Sidik, pegawai Kantor Camat Topos.
“Jadi, Pak, pengusaha pengepul kopi terbesar di wilayah topos berlokasi di Desa Suka Negeri Topos dan di Jalan Topos,” jelas Iwan.
Setelah itu, petugas KPP Pratama Curup juga memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja daerah yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Curup berharap akan menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi antara KPP Pratama Curup dan Kantor Camat Topos terutama di bidang perpajakan.
Pewarta: Sofia Rabb |
Kontributor Foto: Bobby Chandra Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 18 views