Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menghadiri undangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara di Aula Pertemuan Hotel Boungenvile Kolonodale, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Senin, 22/4). Undangan ini dalam rangka menjadi narasumber pada acara sosialisasi "Manajemen Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Biaya Operasional Sekolah Dasar di Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun 2024".

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 22 s.d. 25 April 2024. Peserta yang menjadi sasaran edukasi ini adalah kepala sekolah dan bendahara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) se-Kabupaten Morowali Utara. Pada setiap harinya, jumlah peserta yang hadir mencapai lebih dari enam puluh peserta.

Petugas yang hadir adalah Kepala Seksi Pengawasan IV Nur Wakhid Apriyono dan Penyuluh Pajak Terampil Nur Afni. Afni menuturkan bahwa masih banyak bendahara yang merasa bingung dan kesulitan dalam menatausahakan pajak atas dana BOS yang diterima sekolah termasuk terkait urgensi dari faktur pajak.

“Kami harap Bapak Ibu bendahara dapat memastikan bahwa toko yang menjadi tempat pembelian peralatan dan perlengkapan barang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga toko tersebut dapat menerbitkan faktur pajak,” terang Afni. Faktur Pajak ini, lanjut Afni, merupakan salah satu pertanggungjawaban atau bukti atas transaksi pembelian barang. Kemudian, Afni turut menerangkan bahwa pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana  BOS ini dikecualikan dari PPh Pasal 22 sehingga tidak dikenakan pajak.

Peserta yang hadir turut aktif menyimak dan memberikan pertanyaan kepada narasumber.

“Apa saja syaratnya toko tersebut bisa menjadi PKP?” tanya salah seorang peserta.

Afni menjelaskan bahwa toko tersebut dapat mengajukan diri sebagai PKP dengan mengisi formulir pengajuan PKP dan membawa kelengkapan dokumen seperti foto lokasi usaha dan denah, rincian daftar aset dan laporan keuangan, fotokopi KTP pengurus, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi akta, serta dokumen pendukung lainnya.

Menutup kegiatan, Afni berharap para bendahara dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nur Wakhid Apriyono
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.