Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Wajo melakukan sosialisasi kepada para pengusaha Wajo di Aula Rumah Makan Jetpur Jl. H.A. Tanjong, Maddukelleng, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo (Rabu, 24/1). Acara ini merupakan wujud komitmen kerja sama yang dilakukan antara KP2KP Sengkang dan Baznas Wajo untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak dan zakat.

Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, datang bersama tiga staf di KP2KP Sengkang yaitu Muhammad Hilal Farohi, Mei Riza Andriyani dan Muhammad Ichsan Sutama. Rombongan KP2KP Sengkang diterima dengan hangat oleh ketua dan pengurus Baznas Wajo. Acara dihadiri oleh sejumlah pengusaha di Kabupaten Wajo yang peduli akan zakat dan pajak.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan antara KP2KP Sengkang, BAZNAS Kabupaten Wajo dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Wajo. Dalam kesempatan tersebut, materi dibawakan oleh Muhammad Hilal Farohi dengan judul Zakat Sebagai Pengurang Pajak. Selama sosialisasi tersebut, dilakukan pembahasan mengenai zakat yang dapat meringankan pajak.

“Bagi para usahawan yang penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) menggunakan metode pembukuan, zakat yang dibayarkan bisa diakui sebagai pengurang penghasilannya, sehingga zakat dalam hal ini dapat diakui seperti beban/biaya seperti biaya gaji dan biaya administrasi lainnya,” jelas Hilal.

Selain itu dibahas pula mengenai syarat zakat yang bisa diakui sebagai pengurang PKP. “Jadi syarat zakat bisa diakui sebagai pengurang pajak adalah pembayarannya dilakukan melalui lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah serta dibuktikan dengan slip pembayaran zakat yang valid, jadi bagi Bapak dan Ibu yang berzakat melalui Baznas Wajo, pembayarannya bisa diakui sebagai pengurang pajak. Selain itu, dalam bukti potong yang diterbitkan Baznas Wajo minimal harus ada nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari lembaga amil zakat tersebut,” tambah Hilal.

Dalam sambutannya Kepala KP2KP Sengkang, Riza kurniawan menyampaikan bahwa pemerintah mendukung adanya pengelolaan zakat agar dapat memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat. Bentuk dukungannya adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Adapun tujuan diberlakukannya aturan ini adalah agar umat islam dan umat agama yang lain ketika membayar zakat atau iuran wajib sesuai agama masing-masing tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mengajak setiap umat islam untuk taar beragama dan memiliki kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

Para peserta mengikuti dengan sangat antusias karena bagi sebagian peserta, zakat bisa menjadi pengurang pajak merupakan pengetahuan yang baru. Hadir pula pembiacara yang merupakan perwakilan dari BSI cabang wajo yang menyampaikan beberapa programnya terkiat layanan perbankan di BSI

KP2KP Sengkang, BAZNAS dan Bank BSI berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik demi terwujdunya masyarakat Indonesia yang semakin sadar dan peduli pajak.

 

 

Pewarta: Muh Hilal Farohi
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.