Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Aula KP2KP Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (Kamis, 14/3). Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mempertajam pemahaman terkait PPh Pasal 21. "Kegiatan ini kami laksanakan untuk mempertajam dan memantapkan kompetensi bendahara pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan" ungkap Dhanan, penyuluh KPP Pratama Gianyar yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli dan Klungkung. Acara dibuka oleh  Kepala KPP Pratama Gianyar, Abdul Gafur. "Acara dibuka secara langsung oleh pimpinan kami, Kepala KPP Pratama Gianyar. Pada kesempatan tersebut beliau menjelaskan tetang peran penting bendahara pemerintah dalam rangka mensukseskan program kerja Direktorat Jenderal Pajak khususnya KPP Pratama Gianyar" ungkap Dhanan.

Kegiatan sosialisasi berfokus seputar PPh Pasal 21 mengenai Tarif Efektif Rata - Rata (TER) dan perlakuan untuk jasa pelayanan kesehatan. " Fokus mater adalah seputar PPh 21 TER, Jaspel Kesehtan, CTAS, ebupot IP dan ePBK. Antusiasme peserta sangat tinggi jika dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dan kemudian kegiatan sosialisasi  berakhir dengan Quiz yang berhadiah" tutup Dhanan.

 

Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe
Kontributor Foto: I Gusti Anom Nugraha Dhananjaya
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.