Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar siaran radio yang informatif dan relevan di RRI Pro 1 Surakarta. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang inovasi terbaru dalam dunia perpajakan, yang dikenal dengan nama Coretax.

Dengan tema "Coretax: Satu Aplikasi untuk Semua Hak dan Kewajiban Wajib Pajak", siaran radio ini dihadiri oleh narasumber fungsional penyuluh pajak, Wieka Wintari. Acara ini berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB, memberikan pemahaman bagi pendengar mengenai konsep dan fitur-fitur yang ditawarkan oleh Coretax.

Pembahasan utama dalam siaran ini adalah mengenai sosialisasi fitur-fitur yang ada pada Coretax, yang menekankan pada pengintegrasian aplikasi perpajakan. Tujuan utama dari pengintegrasian ini adalah untuk memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, serta meningkatkan efisiensi dalam proses perpajakan secara keseluruhan.

Coretax yang direncanakan akan diimplementasikan sekitar bulan Juli 2024 bertujuan menjadi solusi inovatif yang membawa perubahan positif dalam sistem perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Coretax dapat menyederhanakan proses pelaporan pajak, meminimalkan potensi kesalahan, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Proses bisnis yang nantinya akan hadir dalam Coretax meliputi registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, layanan, dan portal wajib pajak.

Melalui siaran radio ini, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelaksaaan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Coretax, masyarakat dihimbau dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut implementasi aplikasi ini pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, Wieka Wintari mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena nantinya NIK akan digunakan untuk aktivasi akun pada Coretax.

“Kepada seluruh Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dalam pertengahan tahun nanti akan ada perubahan sistem yang dipakai dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dimana sekarang ini yang kita sampaikan regulasi yang akan dilaksanakan sebagai pemahaman awal,” ungkap Wieka Wintari selaku narasumber.

Acara siaran radio ini bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan sistem perpajakan yang lebih baik dan efisien. Semoga dengan adanya Coretax, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama menuju perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak.

 

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Wieka Wintari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.