Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh melakukan sosialisasi yang mengupas tuntas ketentuan terbaru tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 kepada wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Meulaboh yang bertempat di Aula KPP Pratama Meulaboh (Rabu, 21/2).
PP 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi terbit pada tanggal 27 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Sosialisasi dibuka dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Meulaboh Anang Anggarjito, S.E, M.Acc. Anang menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang selama ini sudah patuh terhadap ketentuan perpajakan sehingga beberapa kali target penerimaan KPP Pratama Meulaboh bisa dicapai. "Penting bagi wajib pajak terutama sebagai pemotong pajak untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 kepada para karyawan atau pekerjanya yang sejak Januari 2024 ini sudah mulai berlaku,“ tutur Pak Anang.
Anang juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan kemudahan dan kesederhanaan terkait pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan PPh Pasal 21. Latar belakang peraturan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan tarif pajak yang lebih tinggi. Tidak ada perubahan tarif pajak, hanya perhitungannya saja yang dipermudah.
Masrizal sebagai Penyuluh KPP Pratama Meulaboh memaparkan materi PP 58 Tahun 2023 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2024 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. "Simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 terwujud dengan cara hanya mengalikan penghasilan bruto tarif efektif yang dalam aturan ini disebut sebagai TER. TER ditentukan dan dibedakan berdasarkan katagori PTKP dari masing-masing penerima penghasilan, “ jelasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung sangat aktif terutama berkaitan dengan mekanisme pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Wajib pajak juga mempertanyakan perlakuan NIK sebagai NPWP dalam penerapan peraturan ini, serta adanya kekhawatiran terjadinya lebih bayar pemotongan PPh Pasal 21 saat perhitungan di akhir tahun pada Masa Desember. Semua pertanyaan ini dijelaskan dengan tuntas oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Meulaboh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Masrizal Kontributor Foto: Windy AP Editor: Iswadi Idris
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 views