Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan kunjungan ke beberapa Wajib Pajak (WP) untuk mempercepat pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah satu WP yang dikunjungi mempunyai usaha minuman kemasan yang berlokasi di Desa Penarungan, Badung, Bali (Selasa, 6/2).
Kepala Seksi Pengawasan I I Made Dwinanda Sidiartha menjelaskan dalam penugasan kunjungan tersebut dilakukan diskusi mengenai pemadanan NPWP dengan NIK pada karyawan yang ada di perusahaan. Made Dwinanda juga menggali informasi lebih dalam mengenai proses bisnis minuman dalam kemasan dari WP.
Salah satu manajer perusahaan yang menemui kunjungan, menjelaskan mengenai karyawan yang ada di perusahaan dan kesiapan mengenai pemadanan NPWP dengan NIK. Dalam diskusi yang berlangsung, disampaikan juga mengenai proses bisnis sekaligus menjawab konfirmasi dari KPP terkait kewajiban perpajakan.
Dalam kesempatan itu, Made Dwinanda menyatakan bahwa penggunaan NIK sebagai identitas pemenuhan kewajiban perpajakan sudah harus diterapkan pada tahun 2024 sehingga diharapkan setiap WP sudah melakukan pemadanan. Made Dwinanda juga menyampaikan pesan kepada WP untuk selalu berhubungan dengan Account Representative terkait jika ada kendala perpajakan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Shanty Anggraini |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views