Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan dipadati wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023 (Jumat, 20/1). Salah satu wajib pajak yang datang adalah Amang Amat, pegawai di Kantor Kecamatan Marabahan. 

Amat meminta bantuan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan membawa bukti potong (bupot) 1721-A2. “Canggih sudah bendaharanya, jadi cepat (bupotnya),” ujar Amat ketika petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Marabahan menanyakan alasan Amat bisa mendapatkan bupot di bulan Januari. 

Setiap tahun, bendahara memiliki kewajiban menerbitkan bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bupot digunakan untuk memudahkan karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan dan sebagai bukti pemotongan PPh. Bupot PPh Pasal 21 dibagi menjadi 1721-A1 bagi karyawan di sektor swasta dan 1721-A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota POLRI/Pejabat Negara/Pensiunannya.

Penerbitan bupot 1721-A2 saat ini sudah mudah dengan hadirnya e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Bendahara pemerintah dapat langsung melaporkan semua PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui satu aplikasi. Bupot 1721-A2 pun dapat langsung dibuat melalui aplikasi e-Bupot. Selain memudahkan bendahara, ini dapat memastikan bupot tersampaikan tepat waktu sehingga pelaporan SPT Tahunan pegawai juga dapat tepat waktu.

Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin
Kontributor Foto: Muhammad Rifqi Saifudin
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.