Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta memberikan edukasi perpajakan one-on-one di ruang penyuluhan kantor pajak tersebut (Senin, 15/1). Kegiatan edukasi ini diberikan kepada Lin, pengurus Koperasi yang ingin melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Koperasi.
Adifa Ekananda, Penyuluh KP2KP Tilamuta, menjelaskan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran NPWP Koperasi. Kemudian, Adifa juga menjelaskan langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui laman pajak.go.id.
“Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id, Bu. Yang perlu disiapkan antara lain email aktif, scan NPWP Pengurus, scan KTP Pengurus, dan scan Dokumen Pendirian Koperasi,” ungkap Adifa. Di samping itu, Adifa juga menjelaskan terkait kewajiban untuk Wajib Pajak Koperasi. Kewajiban untuk Wajib Pajak Koperasi antara lain pembuatan laporan keuangan, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pemotongan PPh Pasal 23, penyetoran PPh Badan, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
“Wajib Pajak Koperasi dapat memilih untuk dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet yang dapat dimanfaatkan paling lama empat tahun selama omzet dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar,” tambah Adifa menjelaskan fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak tersebut.
Lin pun berterima kasih atas penjelasan yang telah diberikan Adifa. Berkatnya, Lin menjadi mengerti kewajiban untuk Wajib Pajak Koperasi dan segera akan menyiapkan persyaratan yang diperlukan dan melanjutkan pendaftaran secara online di rumah.
Pewarta: Arif Indarto |
Kontributor Foto: Adifa Ekananda |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 66 views