Salah seorang wajib pajak selaku direktur dari sebuah perseroan terbatas sektor pertambangan melakukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 24/1). Wajib pajak tersebut memutuskan datang ke KP2KP Banawa akibat tertolak saat mengajukan perpanjangan sertel via surel. Permohonan secara langsung dilakukan di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KP2KP Banawa.
Petugas KP2KP Banawa Nadhia Arifa menyampaikan bahwa sejak berakhirnya pandemi Covid-19, permohonan sertel melalui telepon, surel, dan pesan pribadi WhatsApp sudah tidak diperbolehkan, sehingga wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak terdaftar. Berakhirnya keadaan kahar tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Nadhia menyampaikan beberapa hal yang perlu wajib pajak persiapkan dalam melakukan permohonan perpanjangan sertel seperti surat pernyataan yang bisa diunduh pada laman efaktur.pajak.go.id, formulir permohonan, serta NPWP dan KTP asli salah satu pengurus. Nadhia juga menegaskan bahwa perpanjangan sertel baru dapat dilakukan apabila semua utang perpajakan yang dimiliki wajib pajak telah dilunasi seperti bunga, denda, dan lain sebagainya. Nadhia turut memberikan opsi untuk dapat menghubungi juru sita atau Account Representative selaku penanggung jawab wajib pajak bersangkutan apabila ingin berkonsultasi terkait utang pajak.
Setelah itu, Nadhia mengimbau wajib pajak tersebut untuk senantiasa menaati kewajiban perpajakan yang dimiliki seperti menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mengingat wajib pajak tersebut juga telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka wajib pajak juga perlu melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiap bulannya. Apabila wajib pajak tidak menaati kewajiban perpajakan, lanjut Nadhia, maka akan ada sanksi yang dikenakan baik berupa bunga, denda, dan lain sebagainya.
Wajib pajak tersebut merasa terbantu dengan layanan Petugas TPT KP2KP Banawa. Berkatnya, wajib pajak tersebut menjadi lebih paham dan mengetahui kewajiban perpajakan yang dimilikinya serta siap untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak yang patuh.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 views