Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memberikan pelayanan kepada wajib pajak tuna rungu yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Wajib pajak tersebut bermohon di Loket Prioritas KPP Pratama Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 22/1).
Sebagai kantor pelayanan publik penyedia sarana prasarana ramah kelompok rentan, KPP Pratama Palu sangat memperhatikan kepuasan wajib pajak yang akan mendapatkan layanan perpajakan. Salah satunya dengan menyediakan Loket Prioritas. Loket ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak Khusus, seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
“Wajib Pajak Prioritas tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas baik itu mengajukan permohonan maupun konsultasi,” ujar Ani, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu.
Aldi, seorang Wajib Pajak Prioritas, menyampaikan keperluannya untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan bahasa isyarat. Kemudian Petugas Pelayanan Della memberikan penjelasan tata cara pendaftaran NPWP, mulai dari mempersiapkan berkas seperti mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan bahasa isyarat pula.
“Saya sangat puas dengan pelayanan yang diberikan KPP Pratama Palu untuk Wajib Pajak Prioritas seperti saya. Petugasnya pun melayani saya dengan sabar dan ramah,” ujar Aldi memberikan kesan setelah mendapat layanan.
Loket Prioritas ini disediakan oleh KPP Pratama Palu sudah sejak lama dan merupakan bentuk pelayanan prima terhadap wajib pajak. Selain menyediakan loket khusus untuk Wajib Pajak Prioritas dan Disabilitas, KPP Pratama Palu juga menyediakan fasilitas ramah wajib pajak lainnya, seperti parkir khusus pengemudi wanita, lansia dan ibu hamil, toilet khusus dengan pintu geser yang dilengkapi dengan handrail, jalur kursi roda, dan ruang laktasi khusus wajib pajak.
Ani berharap adanya Loket Prioritas ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang berusaha taat memenuhi kewajiban perpajakannya dibalik keterbatasan yang dimiliki.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views