Bendahara Dinas Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melakukan konsultasi dengan Petugas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb di Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung yang terletak di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (Selasa, 16/1). Konsultasi dilakukan lantaran terdapat kendala dalam rangka pembuatan bukti potong khususnya untuk pegawai yang baru masuk di tahun berjalan.

“Jadi pertengahan tahun kemarin, kami kedatangan beberapa pegawai baru termasuk pimpinan saya ini baru pindah dari dinas sebalah. Untuk penghitungan pajak dalam bukti potongnya kami bingung isi bagaimana,” ujar Bendahara Dinas Transmigrasi KTT Natasya Tania.

Petugas Pelayanan Zidni Hudan mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/2023. Ia mengatakan jika karyawan sudah bekerja sebelumnya, maka pada masa pajak pegawai tersebut mulai pindah sampai dengan sebelum masa pajak terakhir (Desember), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto.

Khusus untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 dihitung dengan tarif progresif sesuai PPh Pasal 17 dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

“Perlu ditekankan bahwa penghitungan penghasilan kena pajak dalam satu tahun hanya dihitung dari bulan dimulainya pegawai tersebut bekerja, sampai dengan bulan Desember,” tegas Zidni.

Setelah dipandu oleh petugas, kendala yang dimiliki oleh wajib pajak dapat diselesaikan. Wajib pajak juga memberikan pujian kepada petugas yang memandu. “Mas-mas disini baik ternyata yaa, sampe dibikinin kopi loh, emang otoritas pajak ternyata memang makin baik,” ujar wajib pajak.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.