Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melaksanakan Pilot Project Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diselenggarakan di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Selasa, 17/1). Turut hadir juga dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang yang diwakili oleh Asisten II Hairah Aryani.
Di kegiatan ini, KPP Pratama Curup memberikan piagam penghargaan dan ucapan terima kasih terhadap BKD Kabupaten Kepahiang dan Pemda Kabupaten Kepahiang.
Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i kepada Pemda Kabupaten Kepahiang yang diwakili oleh Asisten II Hairah Aryani dan BKD Kabupaten Kepahiang yang diwakili oleh Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni.
BKD Kabupaten Kepahiang menerima penghargaan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pertama dengan capaian 100% dalam penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Kepahiang dan di wilayah kerja KPP Pratama Curup.
“Per 10 Januari 2024, 63 pegawai BKD Kepahiang telah 100% melaporkan SPT Tahunan. Terima kasih kepada KPP Pratama Curup karena telah memberikan informasi dan konsultasi, sehingga kami bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” tutur Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni.
Pemda Kabupaten Kepahiang menerima penghargaan sebagai pemerintah daerah di wilayah kerja KPP Pratama Curup dengan capaian 100% dalam penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 bagi ASN wajib lapor SPT yang terdaftar di KPP Pratama Curup.
Hairah menyampaikan bahwa Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu kabupaten yang tercepat dalam menyampaikan SPT Tahunan bagi ASN di wilayah kerja KPP Pratama Curup karena tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama selama ini.
Setelah pemberian penghargaan, dilanjutkan dengan pemberian materi singkat oleh Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan denga pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Lalu dilakukan diskusi dan tanya jawab bersama.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views