Aset sitaan terkait tunggakan pajak berupa sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng telah dikembalikan kepada wakil wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana di KPP Pratama Singaraja, Buleleng (Senin, 8/1).
Aset tersebut dikembalikan kepada wajib pajak notaris karena Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berinisal RH melunasi tunggakan pajak pada akhir Desember tahun 2023.
Sertifikat tanah tersebut digunakan sebagai jaminan oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang dalam aturannya harus memberikan jaminan aset berwujud dalam mengangsur tunggakan pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jika wajib pajak tidak melunasi sesuai dengan perjanjian batas waktu pelunasan pajak yang telah ditentukan, maka aset wajib pajak akan dilanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan atau lelang. “Saya selaku JSPN KPP Pratama Singaraja selalu mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak yang dimiliki agar tidak melewati jatuh tempo yang telah ditetapkan,” ujar Ardi.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengembalian Barang Jaminan Sita di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Seingaraja telah dilaksanakan, sehingga pengembalian aset sertifikat tanah telah resmi diberikan kepada wakil wajib pajak.
JSPN KPP Pratama Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum di bidang penagihan pajak. Menurutnya seluruh kegiatan penegakan hukum diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga pembangunan nasional berjalan sebagaimana mestinya.
Pewarta: Putu Ayu Andriyani |
Kontributor Foto: Putu Ayu Andriyani |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views