
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Kabupaten Enrekang di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Enrekang (Selasa, 21/11). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi aspek perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga kesehatan RSUD Massenrempulu.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan RSUD Massenrempulu pada tanggal 17 November 2023 lalu. Peserta sosialisasi ini antara lain merupakan dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS), staf honorer, perawat, dan bidan yang bekerja di rumah sakit.
Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menyatakan bahwa perhitungan aspek perpajakan dari tenaga kesehatan dapat dibedakan dari tipe penghasilan yang didapatkan. Seorang dokter dapat menerima penghasilan sebagai pegawai tetap di rumah sakit, penghasilan dari jasa pelayanan setelah bagi hasil dengan rumah sakit, penghasilan atas praktik pribadi, penghasilan atas kegiatan usaha, serta penghasilan lainnya. “Perhitungan pajak atas penghasilan dokter dapat dibedakan dari jenis penghasilan yang didapatkan,” ujar Sudirman.
Direktur RSUD Massenrempulu Enrekang drg. Ira Desti Saptari, M. Adm. Kes. mengucapkan terima kasih atas edukasi yang telah diberikan oleh pihak KP2KP Enrekang.
Pihak RSUD Massenrempulu Enrekang berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat membuat pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak di RSUD Massenrempulu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views