
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan terhadap seorang wajib pajak yang beralamatkan di Kelurahan Mallongi-longi, Kecamatan Lansirang, Kabupaten Pinrang (Selasa, 7/11). Kunjungan tersebut merupakan salah satu prosedur dalam proses aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kresna, petugas KP2KP Pinrang, menemui MN selaku direktur dari CV ALP. CV ALP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rumput laut. MN berniat untuk mendaftarkan CV miliknya sebagai PKP. “Saya diminta rekanan saya untuk menerbitkan faktur,” ungkap MN.
Kresna pun melakukan validasi atas kesesuaian data yang tercantum dalam basis data Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan kegiatan bisnis yang berlangsung di lokasi usaha. Setelah memastikan bahwa data sesuai, Kresna menjelaskan mengenai aplikasi e-Faktur kepada MN. “Mengunduh aplikasi efaktur dapat diakses melalui laman efaktur.pajak.go.id,” jelas Kresna.
MN pun menanyakan mengenai tarif pajak yang harus ia pungut setelah berhasil dikukuhkan sebagai PKP. Kresna menjawab, “Rumput laut termasuk sebagai barang penangkapan biota laut yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).”
Kresna juga memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan tambahan bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. “Walaupun tidak melakukan pemungutan PPN atas barang yang diperjualbelikan, PKP tetap wajib untuk melakukan laporan SPT Masa PPN setiap bulannya melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda senilai Rp500.000 per bulannya,” papar Kresna pada akhir kegiatan kunjungan.
Pewarta: Naura Yanda Azzahra |
Kontributor Foto: Naura Yanda Azzahra |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 views