Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting dengan topik Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani di ruang rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (16/3).

Kegiatan ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Bontang yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dan belum melakukan pemadanan NIK.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Maret,” ujar Heryoni.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan dapat dilakukan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa menggunakan formulir 1770S bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih besar atau sama dengan Rp 60 Juta setahun dan formulir 1770SS bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp60 Juta setahun.

Selain itu, Heryoni juga menyampaikan kepada peserta kelas pajak untuk melakukan pemadanan NIK yang dapat dilakukan di laman web pajak.

Dengan kelas pajak ini, Heryoni berharap wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dan melakukan validasi data NIK-NPWP secara mandiri tanpa kendala.

Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar
Kontributor Foto:Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.