Jusup Kardjono, seorang wajib pajak usahawan dari Kecamatan Tembelang melaporkan penghasilan tahun 2022 dengan datang ke layanan luar kantor yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang, bertempat di Kantor Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang (Rabu, 15/2).
Jusup mengaku pernah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. "Kemarin saya mendapat pesan dari KPP Pratama Jombang kalau sudah waktunya laporan, jadi saya datang ke sini mumpung dekat dengan rumah," tutur Jusup.
"Tahun sebelumnya saya bayar rutin, ya walau kecil karena usaha juga kecil-kecilan. Tahun ini tidak bayar, tapi tetap saya laporkan karena sudah kewajibannya," ungkapnya.
Tahun 2022, usahawan berusia 64 tahun tersebut menyebutkan bahwa penghasilannya belum mencapai lima ratus juta rupiah. Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.
Pewarta:Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Relawan Pajak |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 6 views