Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik melakukan sisir lapangan ke Pasar Induk Nanga Bulik yang berlokasi di Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau (Jumat, 13/10).
Berawal dari masih banyaknya Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya yang bergerak di perdagangan emas perhiasan, tim KP2KP Nanga Bulik mengimbau agar mengajukan permohonan NPWP atas kegiatan usahanya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023, wajib pajak perdagangan emas diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), secara otomatis wajib mempunyai NPWP.
Dalam kegiatan tersebut, tim KP2KP Nanga Bulik menyampaikan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id dan juga tidak lupa menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah 55 tahun 2022 tentang tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi wajib pajak UMKM. Tentunya dengan kemudahan dan fasilitas perpajakan yang diberikan, dapat memberikan dampak positif kepada wajib pajak UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Pewarta: Dimas Wihandoko |
Kontributor Foto: KP2KP Nanga Bulik |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 78 views