
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Bayu Argo, Siti Ummayah, dan Enung Atirah melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Cimahi (Rabu, 11/10).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Multi Sukses Industri yang bergerak di bidang industri pembuatan pembuatan greige (kain mentah) dari bahan baku benang polyster dan berlokasi di Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Petugas bertemu dengan Bagustian Dwi Yunianto selaku pengurus dari badan usaha tersebut.
“Kami bergerak di bidang pembuatan kain mentah dari benang. Pengajuan PKP ini kami lakukan agar dapat menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN,” ujar Bagustian Dwi Yunianto.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PKP ialah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Dalam kunjungannya, Bayu Argo mengatakan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP dan ditujukan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP selain dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” ujar Bayu.
KPP Cimahi berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke lokasi usaha dapat mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP.
Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk |
Kontributor Foto: Bayu Argo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 views