Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara kembali membuka kelas pajak untuk para wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan dihadiri oleh kurang lebih 20 (dua puluh) PKP dan dilaksanakan di Aula Candrabhaga KPP Pratama Bekasi Utara (Kamis, 26/10).

"Acara ini diselenggarakan untuk para PKP Baru agar lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan setelah menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jangan sampai lalai atau lupa akan kewajiban perpajakannya. Kepada bapak dan ibu yang hadir di sini agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penerbitan faktur pajak fiktif. Jangan sampai salah satu akun PKP bapak atau ibu menjadi korbannya," ungkap Harmirin, Kepala KPP Pratama Bekasi Utara.

Dalam kelas pajak dijelaskan bahwa wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atau saat pembayaran jika pembayaran dilakukan terlebih dahulu, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang kurang dibayar dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. 

"Semoga kelas pajak ini ke depannya akan terus ada, sehingga dapat memotivasi para PKP Baru untuk terus sadar pajak," ucap Nadhif, Pengusaha Kena Pajak Baru.

Pewarta: Ade Kurnia Sandy
Kontributor Foto: Ade Kurnia Sandy
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.