Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengedukasi kawan pajak dan masyarakat pada umumnya agar teliti sebelum membeli meterai melalui siaran langsung Instagram (IG) KPP Pratama Semarang Candisari pukul 16.00 WIB hingga selesai (Rabu, 11/10).
Di ruang studio KPP Pratama Semarang Candisari sudah hadir tim penyuluh pajak yaitu Charizma Azry Topaz Barata dan R Budi Utomo, untuk membahas meterai asli atau palsu dan informasi perpajakan lainnya yang perlu diketahui kawan pajak.
"Seperti yang kita ketahui bahwa meterai cukup mudah dijumpai tidak hanya dapat dibeli di kantor pos terdekat tetapi juga minimarket-minimarket yang ada di Indonesia juga warung ataupun toko yang memang menjualnya," ungkap Charizma. Lalu Charizma menanyakan bagaimana cara membedakan asli atau palsu tersebut? Budi menjelaskan bahwa ada 2 cara yaitu cek harganya dan cek 3D.
"Cek harganya berarti apabila meterai yang dibeli dibawah harga eceran terendah 10 ribu rupiah maka patut dicurigai meterai tersebut palsu sedangkan cek 3D artinya Dilihat, Diraba, dan Digoyang. Ketika ‘Dilihat’ fisik meterai tempel yaitu memiliki warna merah, bertuliskan sepuluh ribu rupiah, angka 10000 dan 17 seri yang berbeda di tiap meterainya, ‘Diraba’ maka permukaannya memiliki efek raba dan ‘Digoyang’ maka ada perubahan warna pada hologramnya," jawab Budi.
“Oleh karena itu, perlu berhati-hati agar tidak tertipu membeli meterai palsu dengan mengecek harga dan 3D tadi,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa terkait meterai diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 juga hukuman bagi pelaku yang meniru atau membuat meterai palsu dapat dipidana paling lama 7 tahun penjara atau denda paling banyak 500juta. Selain meterai tempel juga ada meterai elektronik dimana pembelian dan pembubuhannya dilakukan secara elektronik dengan melalui website resmi yang menjual meterai.
"Setelah Kawan Pajak membeli meterai di e-meterai ketika ingin membubuhkannya dengan cara mengunggah/mengupoad file pdf yang sudah ditandatangani untuk dibubuhkan meterai yang sudah dibeli sebelumnya dan ketika sudah berhasil dibubuhkan maka file tersebut dapat diunduh/didownload kembali. Jadi semakin mudah, praktis, dan efisien tanpa perlu mencetak atau fisik meterainya. E-meterai juga digunakan pada saat pendaftaran Calon Aparatur Sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditutup hari ini pukul 23.59 WIB," jelas Budi.
Tim penyuluh juga menginformasikan bahwa minggu ketiga akan diadakan Kelas Pajak PKP pada bulan ini tanggal 19 Oktober 2023 diadakan secara tatap muka, lalu kegiatan Business Development Services (BDS) dan segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP agar di tahun 2024 sudah dapat menggunakan NIK sebagai nomor administrasi perpajakannya selain nomor NPWP yang dimiliki saat ini.
Kegiatan live streaming @pajakcandisari ini berjalan baik dan lancar, setelah menyampaikan materi terkait meterai dan informasi perpajakan di atas maka Live IG tersebut diakhiri.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:R Budi Utomo |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1093 views