Nama
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009.
Berlaku untuk tahun pajak 2008.
Pengguna
Wajib Pajak Badan
Status
Sudah tidak berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Badan
Berkas
Attachment | Size |
---|---|
1771Rp_2008.pdf | bytes |
- 1916 views