Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu berkonsultasi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot untuk instansi pemerintah bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang (Jumat, 3/11).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama para staf yang terdiri dari Lydia Yuliamja selaku Bendahara, Natalia selaku Kepala Subbagian Keuangan, Kurniadi selaku Penata Laporan Keuangan, dan Alin, berkonsultasi dengan Fourtha Dipoyudantoro, seorang Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sintang, terkait penggunaan aplikasi e-Bupot untuk PPh 21 dan PPh Unifikasi.

Dipo menjelaskan secara rinci terkait penggunaan aplikasi tersebut, mulai dari proses inject sertifikat elektronik, dokumen dan data-data yang perlu disiapkan, hingga pengoperasian aplikasi e-Bupot. Tidak hanya itu, pihak Satpol PP juga langsung mempraktikkan proses perekaman hingga pelaporan SPT PPh 21 dan PPh Unifikasi.

Proses tersebut memakan waktu yang cukup panjang dari pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB. Di penghujung sesi asistensi tersebut, pihak Satpol PP mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan karena mereka berhasil memahami penggunaan aplikasi e-Bupot dari awal hingga akhir.

“Terima kasih, Mas Dipo atas bantuannya. Penjelasan yang diberikan mudah dipahami dan mendetail. Terima kasih sudah dengan sabar menjelaskan kepada kami pelan-pelan dan satu per satu. Mohon maaf merepotkan,” ucap Natalia.

“Terima kasih kembali, Ibu, sama sekali tidak merepotkan, justru kami senang bisa memberikan asistensi kepada Bapak dan Ibu karena memang itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami,” balas Dipo.

“Semoga dengan adanya asistensi ini, pelaporan SPT untuk instansi pemerintah, khususnya Satpol PP Kapuas Hulu bisa dilaksanakan dengan lebih mudah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terkait kewajiban perpajakannya,” tambah Dipo.

 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.