Nama
              Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
          Formulir Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013.
Pengguna
              Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan
          Status
              Masih berlaku
          Jenis Pajak
              Pajak Pertambahan Nilai
          Berkas
          | Attachment | Size | 
|---|---|
| Faktur Pajak Lampiran_IA_PER_24_PJ_2012.pdf | bytes | 
- 23655 views