
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan pembimbingan kepada wajib pajak agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Tempat pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang (Jumat, 06/10).
Salah satu pengusaha Gas LPG 3 KG yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan permohonan Wajib Pajak, mendatangi KP2KP Sengkang untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak.
Petugas KP2KP Sengkang Sri Hastuti memberikan bimbingan dan asistensi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tata cara pelaporan pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Sri menjelaskan tata cara pemohonan nomor seri faktur secara daring pada situs web pajak.go.id dan perekaman faktur di aplikasi e-Faktur. “Pelaporan SPT PPN sendiri dapat dilakukan di situs web efaktur.pajak.go.id dimana batas waktu pelaporannya adalah paling lambat akhir bulan berikutnya,’’ jelas Sri kepada wajib pajak tersebut.
Sri menjelaskan mengenai tarif PPN bagi wajib pajak yang melakanakan kegiatan jual dan beli tabung LPG sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu. Sri juga mengimbau wajib pajak untuk membayar dan melaporkan SPT PPN secara tepat waktu agar terhindari dari pengenaan sanksi administrasi.
Wajib pajak mengerti dan mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Sengkang.
Pewarta: Sri Hastuti Bandaso |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views