
Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba serta petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengunjungi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkum) Kabupaten Kepulauan Selayar. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka edukasi perpajakan kepada Disperindagkum terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Selayar (Jumat, 13/10).
Kegiatan edukasi perpajakan ini dilakukan oleh Account Represenative Pengawasan V KPP Pratama Bulukumba Andi. “Kami melaksanakan kegiatan ini dalam rangka melakukan edukasi kewajiban perpajakan bagi koperasi dan UMKM di Selayar,” ungkapnya.
Andi menyampaikan betapa pentingnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar taat dalam melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Andi juga menyampaikan aturan jangka waktu penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM bagi usahawan orang pribadi, komanditer, dan koperasi.
“Kami dari dinas akan turut serta mengimbau para pengusaha di Selayar agar tertib dalam melakukan penyetoran pajak serta merekap jangka waktu bagi yang menggunakan tarif PPh Final UMKM,” tutur Ilham selaku pegawai di Dinas Koperasi Selayar.
Kegiatan edukasi tersebut dilakukan di Dinas Koperasi Selayar selaku induk dalam kegiatan koperasi dan usaha menengah, dengan harapan informasi yang disampaikan dapat diteruskan dan diterima oleh seluruh wajib pajak koperasi dan usahawan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Herdian Khrisna Murti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views